Panduan Cara Shalat Sesuai Nabi: Duduk Istirahat Setelah Sujud (sebelum bangkit)
Duduk Istirahat
1. Duduk istirahat adalah duduk sejenak ketika hendak bangkit dari satu rakaat ke rakaat berikutnya, yang tidak dipisahkan dengan tasyahud awal.
2. Ada 3 pendapat ulama tentang hukum duduk istirahat ketika shalat
- Pendapat pertama, duduk istirahat tidak dianjurkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
- Pendapat kedua, duduk istirahat dianjurkan untuk dilakukan secara rutin setiap shalat. Ini adalah pendapat sahabat Malik bin Huwairits, Abu Humaid dan Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhum. Diantara ulama lain yang memilih pendapat ini adalah Imam As-Syafii menurut keterangan yang masyhur dari beliau dan salah satu keterangan Imam Ahmad.
- Pendapat ketiga, duduk istirahat dianjurkan bagi yang membutuhkan dan tidak dianjurkan bagi yang tidak membutuhkan. Ini merupakan rincian yang dipilih Syaikhul Islam Ibn Taimiyah dan pendapat sebagian ulama kontemporer.(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 15/266 – 267)
3. Pendapat yang lebih tepat untuk duduk istirahat adalah dianjurkan, berdasarkan beberapa riwayat hadis,
- Dari Malik bin Huwairits, beliau pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Ketika beliau hendak bangkit dari rakaat ganjil ke rakaat genap, beliau tidak langsung bangkit, sampai duduk sempurna. (HR. Bukhari 823)
- Dari Malik bin Huwairits, bahwa beliau pernah mencontohkan cara shalat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setiap kali beliau hendak bangkit ke rakaat berikutnya, beliau duduk sempurna, kemudian baru bangkit dengan bertumpu pada tangan. (HR. As-Syafii dalam kitab Al-Umm, An-Nasai, dan dishahihkan Al-Albani)
4. Cara duduk istirahat sama persis seperti duduk diantara dua sujud, yaitu duduk iftirasy, telapak kaki kiri dibentangkan dan diduduki, sementara telapak kaki kanan ditegakkan.
5. Tidak ada takbir intiqal ketika bangkit dari sujud menuju duduk istirahat. Takbir intiqal baru dilakukan ketika bangkit ke rakaat berikutnya.
6. Tidak ada bacaan apapun ketika duduk istirahat. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Az-Zarkasyi dalam Al-Mantsur fil Qawaid (1/492).
7. Duduk istirahat hanya dilakukan sangat sebentar, dan dilanjutkan bangkit ke rakaat berikutnya.
8. Karena duduk istirahat hukumnya sunah, maka tidak harus dilakukan setiap kali shalat. Ibnu Hani’ dalam Masailnya dari Imam Ahmad mengatakan, “Saya melihat Imam Ahmad terkadang langsung bangkit ke rakaat berikutnya dan terkadang duduk istirahat, kemudian baru bangkit ke rakaat berikutnya.” (Al-Masail 1/57, dinukil dari kitab Sifat Shalat).
Kesalahan ketika duduk istirahat sesudah sujud dan ingin bangkit
1. Tidak melakukan duduk dengan sempurna.
Sebagian kaum muslimin ketika melakukan, mereka tidak duduk secara sempurna. Artinya, ketika masih dalam posisi condong dan belum tegak sempurna, dia sudah bangkit ke rakaat berikutnya. Sikap semacam ini tidak bisa disebut duduk istirahat, meskipun tidak sampai membatalkan shalat.
2. Duduk istirahat terlalu lama
Para ulama yang menganjurkan duduk istirahat menegaskan bahwa duduk ini dilakukan dengan ringan dan tidak lama. Sebagaimana ketarangan An-Nawawi dalam Al-Majmu’.
Comments are closed.