Cara Qadha Shalat -Konsultasi Syariah

Qadha Shalat

Hukum asal pelaksanaan shalat adalah dikerjakan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Namun, jika ada sebab tertentu, sehingga seseorang harus menjamak shalatnya maka hal itu diperbolehkan. Batasannya adalah: selama ada sebab yang mengakibat seseorang kesulitan untuk melaksanakan shalat sesuai waktunya maka dia diperbolehkan untuk menjamak shalatnya.

Di antara penyebab bolehnya men-jamak shalat adalah safar. Dengan demikian, orang yang safar, diperbolehkan untuk melaksanakan shalat dengan jamak-qashar.

Video Tata Cara Sholat dan Bacaan Sholat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHALAT LENGKAP, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28

4 thoughts on “Cara Qadha Shalat -Konsultasi Syariah”

  1. Kalau ketiduran bagaimana, Pak? πŸ™

    Terutama Pas Subuh πŸ™ *masih berusaha mengatasi ini secara konsisten sih…

    Tapi kalau udah telat gitu, mau nggak sholat juga takut πŸ™

    Reply
  2. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh..ustaz sy mau tanya soal ketentuan melaksanakan shalat qoshar & jama..slm ini jk sy bepergian keluar pulau sulawesi (jawa atau lainnya) sy sllu ngerjain shalat jama (taqdim/takhir) slm sy disana. Alasan sy,sesuai yg pernah sy baca bhw jarak yg sdh lbh & sy jg tdk pernah niat untuk menetap di sana. Benar kah ini atau tidak,makasi.

    Reply
  3. Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh, ustadz Afwan Ana mau nanya,tetang belum bisa memelihara jenggot,karena propesi sebagai keamanan,dan belum bisa untuk cari kerjaan yang bebas untuk menjalankan Sunnah nabi secara ka’fah.sukron jazakallah hu haeron.

    Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.